Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Juli 2017

PROFESI DI BIDANG TI






PROFESI DI BIDANG TI

1)  System Analyst
2)  Programmer
3)  IT Help Desk
4)  IT Project Manager
5)  Database Designer
6)  Network Engineering
7)  Quality Asurance
8)  WEB Programmer
9)  Technical Support dll



TUGAS-TUGAS PROFESI TI

1. OPERATOR

dalam hal ini operator komputer, mempunyai tugas mengoperasikan komputer dan peralatan pendukung lainnya. Adapun operator yang mempunyai tugas dalam pemasukkan data biasa disebut operator entri data (data entry operator).

2. SISTEM ANALIS

mempunyai tugas sebagai antarmuka antara pemakai sistem dengan sistem informasi. Dialah yang bertanggung jawab  menterjemahkan kebutuhan user menjadi sebuah rancangan basis data dan aplikasi.

3. PROGRAMMER

Mempunyai tugas dalam merancang aplikasi yang dipakai dalam sistem informasi. Aplikasi yang dibuat didasarkan pada spesifikasi yang dibuat oleh Sistem Analis

4. ADMINISTRASI DATABASE (DBA)

Bertanggung jawab terhadap struktur data dalam basis data yang digunakan dalam organisasi. Dialah yang berperan dalam mendefinisikan standar data.

5. SPECIALIS KOMUNIKASI DATA

Bertanggung jawab terhadap masalah komunikasi data dan jaringan komputer. Dialah yang berperan membuat komunikasi  2 komputer dapat saling  mengirimkan data.

6. TEKNISI PERAWATAN SISTEM

Bertanggung jawab  terhadap kelangsungan operasional dari perangkat keras. Jika terjadi kerusakan pada komputer atau printer dan peripheral lainnya, maka dialah yang  harus melakukan perbaikan. Seringkali teknisi tersebut disebut  “Technical Support”.

7. WEBMASTER

Personil yang bertanggung jawab  terhadap isi halaman web yang dimiliki oleh  perusahaan.

8. AUDITOR EDP

Personil yang bertanggung jawab  untuk  memastikan bahwa sistem informasi yang berbasis komputer memenuhi azas-azas akuntansi dan proses audit sehingga keamanan data dalam sistem terjamin

STANDAR PROFESI TI

1. SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
Sejak Januari 2005 SKKNI sektor TIK untuk operator dan programmer disahkan.  Operator = 27 point, Programmer = 91 point
2. Sertifikasi Internasional
Oracle, Microsoft, CISCO, SUN MicroSystem,  dsb.
3. LSP Telematika
Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika (Telekomunikasi, Multimedia & Informatika)

Sertifikasi International profesi dibidang TI

1) MCSA (Microsoft Certified System Administrator)
2) MCSE (Microsoft Certified System Engineering)
3) MCSD (Microsoft Certified System Developer)
4) OCA (Oracle Certified Associate)
5) OCP (Oracle Certified Profesional)
6) CCNA (Certified CISCO Network Administrator)
7) CCNE (Certified CISCO Network Engineering)

 Karir Bidang TI berdasarkan  Program Studi

1.  Sistem Informasi

     System Analyst, Business Analyst, Web Designer, Web Programmer
     Web Administrator, EDP Manager, System Auditor, Software Director, IT Help Desk,
     Operator, Sales,  etc.

2.  Teknik Informatika

     Programmer, Technical Consultant, IT Project Manager,
     Network Engineer, Database Administrator, Quality Asurance, Technical support,
     System Architect, Network Manager etc.


Read More

CIRI-CIRI PROFESI





CIRI-CIRI PROFESI

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya  setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4. Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


PRINSIP ETIKA PROFESI


1. TANGGUNG JAWAB.
    - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    - Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

2. KEADILAN.
    Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3. OTONOMI.
    Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional  memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.


SYARAT SUATU PROFESI

1)      Melibatkan kegiatan intelektual.   
2)      Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.  
3)      Memerlukan persiapan yang profesional & bukan sekedar latihan.
4)      Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5)      Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6)      Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
7)      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8)      Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI


1)      Etika milik setiap kelompok masyarakat        
2)      Masyarakat Profesional       
3)      Para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan, klinik super mewah.


KODE ETIK PROFESI yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.            

 TUJUAN KODE ETIK PROFESI

● Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.    
● Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
● Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.           
● Untuk meningkatkan mutu profesi.    
● Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.               
● Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.     
● Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
● Menentukan baku standarnya sendiri.              


FUNGSI KODE ETIK PROFESI

1)      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip  profesionalitas yang digariskan.
2)      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan.
3)      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.



Read More

TERMINOLOGI ETIKA




TERMINOLOGI ETIKA

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ETIKA adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik & buruk, tentang hak & kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, ETIKA berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ETIKA adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.


MORAL

Sony Keraf mengatakan bahwa MORALITAS adalah sistem tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
MORALITAS menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
ETIKA lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika

• Kebutuhan individu
  Korupsi  -----   alasan ekonomi
• Tidak ada pedoman
   Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
•  Perilaku dan kebiasaan individu
   Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
•  Lingkungan tidak etis
   Pengaruh dari komunitas
•  Perilaku orang yang ditiru
   Efek primordialisme yang kebablasan


Sanksi Pelanggaran Etika

•   Sanksi Sosial
    Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
•   Sanksi Hukum
    Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum   Pidana menempati prioritas utama,   
    diikuti oleh Hukum Perdata.

 
Etika & Teknologi

• Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia  untuk memudahkan pekerjaannya.
• Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami. (otomatisasi mesin refleks/kewaspadaan melambat )
• Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tuturkata.
• Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi  yang “tertunda”
• Emosi (“touch”) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.

 PENGERTIAN PROFESI

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup & yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Seorang Profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian.

PROFESI :
1. Mengandalkan suatu keterampilan / keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan / kegiatan utama
3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :
1. Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
2. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan
3. Hidup dari situ.
4. Bangga akan pekerjaannya.


Read More

Kejahatan KOMPUTER

Kejahatan KOMPUTER

• Virus, SPAM, Penyadapan, Carding
• Denial of Services (DoS) / melumpuhkan target


VIRUS KOMPUTER

Virus Komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke selmakhlukhidup.
Virus Komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali. Contoh Virus Wannacry


SPAM

Spam atau bisa juga berbentuk junk mail adalah penyalahgunaan sistem pesan elektronik untuk mengirim berita iklan dan keperluan lainnya secara massal. Umumnya, spam menampilkan berita secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Pada akhirnya, spam dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna situs web. Orang yang menciptakan spam elektronik disebut spammers.
Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam suratelektronik, spam pesaninstan, spam Usenet newsgroup, spam mesinpencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam wiki, spam iklanbaris dan spam jejaringsosial.
Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepongenggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesinpencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, Transmisi faks, iklan televisi & spam jaringan berbagi


PENYADAPAN KOMPUTER

Kejahatan PENYADAPAN lewat komputer atau PC, yang mana sasarannya adalah untuk mecuri data penting yg berhubungan dengan "online banking, money transfer, transaksi kartu kredit, online booking, rahasia perusahaan.
Periksalah bagian belakang dari komputer yg akan anda gunakan, apakah anda menemukan "Device" (alat) seperti gambar dibawah ini ?

Jika ya, maka jangan menggunakan komputer tersebut !!!
Additional Adapter (adaptor tambahan)
Device atau adaptor tambahan tersebut dipasang pada bagian ujung dari kabel keyboard yang kemudian dihubungkan pada CPU komputer, sehingga alat ini dapat menyimpan semua data yg terketik lewat keyboard.
Mengingat bahayanya, kemungkinan besar lokasi penggunaan alat penyadap ini adalah di warnet, pusat eksebisi/pameran, hotel, fasilitas internet gratis di bandara atau airport, dsb.

Untuk itu waspada dan berhati2lah jika menggunakan internet di tempat2 seperti itu jika anda ingin mengecek rekening bank online anda, transaksi kartu kredit atau booking online. Karena setelah anda selesai mengguna kannya, akan mudah bagi si penyadap untuk membuka kembali nomor rekening bank anda, dikarenakan semua data yang telah anda ketik akan tersimpan dalam "black device atau alat penyadap" tersebut.


CARDING (Penipuan Kartu Kredit)

Carding adalah istilah yang digunakan untuk pencurian dan penipuan yang dilakukan menggunakan kartu kredit atau mekanisme pembayaran yang sama sebagai sumber penipuan dana dalam suatu transaksi.
Tujuannya mungkin untuk memperoleh barang tanpa membayar, atau untuk memperoleh dana yang tidak sah dari account. penipuan kartu kredit juga merupakan tambahan bagi pencurian identitas
Carding adalah istilah yang digunakan untuk proses untuk memverifikasi keabsahan data kartu dicuri. Pencuri menyajikan informasi kartu pada situs Web yang memiliki pemrosesan transaksi real-time.
Jika kartu tersebut berhasil diproses, si pencuri tahu bahwa kartu masih bagus. Item yang khusus dibeli tidak material, dan pencuri tidak perlu membeli suatu produk yang sebenarnya; berlangganan situs Web atau sumbangan amal akan cukup.
Pembelian tersebut biasanya untuk jumlah uang yang kecil, baik untuk menghindari penggunaan batas kartu kredit, dan juga untuk menghindari menarik perhatian penerbit kartu. Sebuah website yang dikenal rentang terhadap carding dikenal sebagai website cardable.


SERANGAN DoS (denial-of-service attacks)

adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Dalam sebuah serangan Denial of Service, si penyerang akan mencoba untuk men cegah akses seorang pengguna terhadap system atau jaringan dengan menggunakan beberapa cara, sebagai berikut :
1. Membanjiri lalu lintas jaringan dengan banyak data sehingga lalu lintas jaringan yang datang dari pengguna yang terdaftar menjadi tidak dapat masuk ke dalam sistem jaringan. Teknik ini disebut sebagai traffic flooding.
2. Membanjiri jaringan dengan banyak request terhadap sebuah layanan jaringan yang disedakan oleh sebuah host sehingga request yang datang dari pengguna terdaftar tidak dapat dilayani oleh layanan tersebut. Teknik ini disebut sebagai request flooding.
3. Mengganggu komunikasi antara sebuah host dan kliennya yang terdaftar dengan menggunakan banyak cara, termasuk dengan mengubah informasi konfigurasi sistem atau bahkan perusakan fisik terhadap komponen dan server.


Read More

CYBER ETHICS





CYBER ETHICS

v Terminologi, Etika Ber-internet
v Kejahatan Komputer (Virus,SPAM,Carding dll)
v Cyber Crime (blue & white collar crime)


TERMINOLOGI CYBER ETHICS

CYBER ETHICS adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi.  
Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.


ETIKA BER-INTERNET

Internet dikenal sebagai komunitas yang tidak mengenal aturan. Dalam internet semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apa saja tanpa ada yang melarang dan menentang.
Internet bersifat bebas ! Namun meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang musti kita perhatikan. Batasan-batasan atau etika tersebut berupa tata tertib berinternet yang sering disebut Nettiquette (Netiket) = Netter Etiket
Berawal dari keprihatinan terhadap fenomena berinternet yang semakin vulgar dan cenderung melampaui batas, maka ada beberapa hal ETIKA BERINTERNET yang patut dijadikan batu pijakan bagi para netter, yaitu  :


1. Jangan Gunakan Huruf Kapital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak.
Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.


2. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi

Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, kelompok grup, atau milis.

3. Hati-hati Dalam Mem-forward

Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya.  Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.


4. Jangan Gunakan “CC”

Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom “CC“. Jika anda melakukan hal itu biasa disebut cross posting, semua orang yang menerima e-mail anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu “BCC“. Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.


5. Jangan Sembarangan Menggunakan Format HTML

Jika anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan anda, jangan gunakan format HTML tanpa anda yakin bahwa program e-mail rekan anda bisa membaca kode HTML. Jika tidak, pesan anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya, gunakanlah format plain text.


6. Jangan Kirim File (berukuran besar) Melalui Attachment

Peraturan e-mail secara internasional melarang transfer file melalui e-mail, apalagi di dalam milis. Jangan pernah membayangkan, rekan anda atau anggota milis yang lain memiliki mailbox/hard disk yang cukup seperti anda. Pada umumnya penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia ‘hanya’ memberi quota space 2-5 MB. Pengiriman file yang besar, akan membuat proses downloading menjadi lamban, dan ini jelas menambah beban pulsa.

7. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik

Tiap milis/forum tentu memiliki peraturan khusus mengenai obyek bahasan yang diperkenankan. Sehingga tatkala anda ingin menyampaikan/meminta sebuah informasi di luar topik yang telah ditentukan, sepatutnya sertakan pula tanda khusus pada kolom subyek e-mail anda agar anggota milis yang lain tidak terkecoh dengan isi e-mail anda. Contohnya, ketika ingin menyampaikan lowongan pekerjaan di milis yang khusus membahas tentang software: [OOT] Loker di PT. Software Citra Kencana, Membutuhkan Programmer.

8. Hindari Personal Attack

Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan debat sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang anda benci. Budayakan sikap debat ilmiah, bukan debat kusir.

9. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)

Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.


Read More

CYBER CRIME





TERMINOLOGI CyberCrime

• CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Cyber Crime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
• CyberCrime merupakan Sebuah Evolusi Kejahatan “konvensional” yaitu :
Kejahatan kerah biru (blue collar crime) - Pencurian, penipuan, pembunuhan
Kejahatan kerah putih (white collar crime)-Kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dll

Karakteristik Unik dari Cyber Crime

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan


Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime

• Faktor Politik
• Faktor Ekonomi
• Faktor Sosial Budaya


Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
1. Kemajuan Teknologi Informasi
2. Sumber Daya Manusia
3. Komunitas Baru



Jenis-jenis CYBER CRIME

Berdasarkan Jenis Aktivitasnya


1. Unauthorized Access.

Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.  Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.


2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3. Penyebaran Virus Secara Sengaja

Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.

4. Data Forgery

Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.

5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran.

6. Cyberstalking

Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

7. Carding

Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracking

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

9. Cybersquatting and Typosquatting

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

10. Hijacking

Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11. Cyber Terorism

Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


Jenis-jenis CYBER CRIME (2)

Berdasarkan Motif Kegiatannya

1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

1. Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

 Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara

• Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
• Berpotensi menghancurkan negara

Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri

• Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari 
Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
• Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

 Menuju UU Cyber Republik Indonesia

Strategi Penanggulangan Cyber Crime
1.  Strategi Jangka Pendek
     Penegakan hukum pidana
     Mengoptimalkan UU khusus lainnya
     Rekruitment aparat penegak hukum
2.  Strategi Jangka Menengah
     Cyber police
     Kerjasama internasional
3.  Strategi Jangka Panjang
     Membuat UU cyber crime
     Membuat perjanjian bilateral



Read More