TERMINOLOGI CyberCrime
• CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena
pemanfaatan teknologi internet. Cyber Crime sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi computer dan telekomunikasi.
• CyberCrime merupakan Sebuah Evolusi Kejahatan “konvensional” yaitu :
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime) - Pencurian, penipuan, pembunuhan
Kejahatan kerah putih (white collar crime)-Kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek dll
Karakteristik Unik dari Cyber Crime
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Terjadinya Cyber Crime
• Faktor Politik
• Faktor Ekonomi
• Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor
Sosial Budaya:
1. Kemajuan
Teknologi Informasi
2. Sumber
Daya Manusia
3. Komunitas
Baru
Jenis-jenis CYBER CRIME
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access.
Terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan
ini.
Aktivitas
“Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target.
2. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus
: Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
4. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di Internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak
sasaran.
6. Cyberstalking
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet.
7. Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki
seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di
atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki
lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan
membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu
tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Jenis-jenis CYBER CRIME (2)
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis
kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan
apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya
terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang
Individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber
Tresspass
2. Menyerang
Hak Milik (Against Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime
Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
• Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
• Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri
• Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari
Cybercrime
antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan
partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana
yang tidak kondusif.
• Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat
diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi
Penanggulangan Cyber Crime
1.
Strategi Jangka Pendek
Penegakan hukum pidana
Mengoptimalkan UU khusus lainnya
Rekruitment aparat penegak hukum
2.
Strategi Jangka Menengah
Cyber police
Kerjasama internasional
3.
Strategi Jangka Panjang
Membuat UU cyber crime
Membuat perjanjian bilateral
EmoticonEmoticon